Kamis, 26 Mei 2011
Apakah Benar saya tertipu POLISI ?
Minggu siang tanggal 07 Juni 2009 tepatnya pada jam 13. — WIB saya terkena tilang di sebuah jalan menuju daerah wisata yaitu daerah cibodas, pas di perempatan mau ke air terjun cibodas, di sana terdapat beberapa polisi sedang mengatur laju lalu lintas, memang gagah tampangnya kl tanpa kejahatan.
Ketika itu saya lupa akan menyalakan lampu penunjuk arah (lampu sen) dikarenakan saya rame-rame bersama dengan teman-teman kuliah dan mereka sudah menyalakan lampu sen, ditambah lagi boncengan saya (cwe saya) lupa akan memasang helm, maka sang polisi yang haus itupun mengejar saya dan saya tidak sadar akhirnya polisi itu menghentikan laju kendaraan saya dan meminta saya untuk menunjukan SIM dan STNK, maka saya mengacak-acak dompet untuk mencari dimanakah SIM saya, akhirnya kedua dokumen itu tertemukan di pojokan dompet saya, kemudian setelah itu dia membawa SIM dan STNK saya sambil berkata, ayo ikut saya ke POS (di hatinya dia senang). Kemudian dengan laju kilat dan rasa kesal saya mengikuti sang polisi yang gagah berani itu ke POS nya, karena saya merasa salah maka saya tidak melawan sedikitpun kepada polisi itu.
Sesampainya di POS polisi, dia mengajak saya berbincang-bincang mengenai kesalahan saya, dalam hati saya berkata wah ilmu baru(ilmu hukum lalu lintas) akan tetapi ada keganjalan dalam perkataan dia, dia menyebutkan kl denda yang harus saya bayar untuk lampu sen adalah Rp. 245.000 dan untuk helm adalah Rp. 225.000. jadi total denda yang harus saya bayar adalah Rp. 470.000. Hmmmm….. menurut anda semua para pembaca aminudin.net apakah benar perkataan polisi itu ?
Kemudian dia berkata sambil menulis ke surat tilang, kalau nanti saya datang ke pengadilan pada tanggal 19 juni 2009 di daerah cianjur dan jaraknya 1 jam dari POS polisi itu. Nah lho…. karena saya tidak banyak waktu pada tanggal yang di tentukan itu dikarenakan saya sedang UAS pada tanggal itu jadi saya mengambil kesimpulan, mencari cara lebih ringan. dan saya bertanya kepada PAK POLISI yang saya hormati (tadinya), saya bertanya, gimana pak tanggal segitu saya tidak bisa ke pengadilan dikarenaka juga jarak dan waktunya yang sangat tidak bisa memungkinkan saya untuk datang pada sidang tersebut, maka saya menannyakan apakah bisa saya bayar denda tersebut di sini?… kemudian sang polisi menjawab katanya tidak bisa, pokoknya saya harus datang ke pengadilan. dalam hati berbicara, yaudah min dateng aja ke pengadilan,… kemudian saya bilang, yaudah deh pak saya ke pengadilan, ekh .. kenapa dia malah bilang kl STNK saya yang di tahan, lah ko gitu “ujar saya kepada polisi”. polisipun berkata, ya emang gitu de, soalnya disini tidak bisa kalau hanya SIM yang di tahan, sepengetahuan saya yang dangkal saya rasa harusnya SIM dah yang di tahan. tetapi polisinya pun tetap mendesak dan memojokan saya dengan menunjukan berapa STNK motor yang dia pegang, kemudian saya pusing deh… aduh aduh…..
Setelah sekian lama polisi itu ngoceh ga jelas ke saya akhirnya beliau berkata “yaudah anda bisa bayar denda disini sebesar yang saya sebutkan tadi”. aduh… mana duit di atm (hati berkata). akhirnya dia menunjukan ATMnya berada dimana dan ternyata ATMnya berada di dekat pasar cipanas (ATM MANDIRI), dia minta kepada saya untuk mengambil uang selama 5 menit, (dengan muka kaget saya mendengarnya), tapi saya bilang, oke pak siap. “kl anda telat saya tidak mau menerima uang yang anda bayarkan” ujar polisi itu kepada saya. Kemudian dengan PD saya melesat ke ATM dan kembali ke POS POLISI tanpa lebih dari 5 menit.
Sesampainya di POS polsisi saya menanyakan gimana pak? kemudian polisi itu berkata ini suratnya, anda tinggal ke pengadilan, walah saya berkata “ga bisa gitu pak, tadi kesepakatannya bagaimana? ” kemudian polisi itu menjawab, saya ga bilang kalau tadi saya mau anda bayar denda disini. kemudian saya sodorkan tangan dan meminta dia untuk bersumpah,… akan tetapi dia tidak bilang apa” dan malah membahas tilangan saya lagi, setelah di POS itu tidak ada orang, barulah dia berkata kl bisa bayar denda di situ, dan saya membayar sebesar Rp.470.000 (tanpa tau kl saya udah di tipu). Kemudian SIM dan STNK saya di kembalikan dan saya dipersilahkan pergi, dan kenapa bukti tilangnya ga saya minta ya … saya lupa…. kemudian saya melanjutkan jalan-jalan saya dan mengikhlaskan uang tersebut, saya berkata kepada diri saya, kl emang uang itu buat negara ya saya ikhlas dengan senang hati, itu tandanya saya udah menyumbang ke negara. Akan tetapi jika uang tersebut di makan oleh polisinya dan saya terbukti kena tipu, maka saya hanya bisa berdo’a kl uang itu tidak akan barokah dalam hidupnya (secara uang haram)…. yang anehnya lagi kenapa polisi-polisi itu melarang saya untuk menyuruh teman-teman saya datang ke POS polisi, padahal saya niatnya mau minjem duit doank … Arrghhhh….. duit yang rencananya buat makan ternyata raip dimakan rayap indonesia….
Ada lagi tambahan sob, pada waktu saya di tilang, saya minta form biru dan saya bilang saya mau transfer saja uang denda tersebut, katanya ga boleh saya harus tetap di sidang, apakah hal tersebut benar ? tidak adakah kemudahan rakyat untuk transfer uang ke negara, daripada melalui polisi?
Dan untuk ciri” polisi tersebut persis dengan yang di ceritakan oleh Arfan Rahman di surat pembaca detik.com.
Sesampainya di kantor, saya mencari keterangan demi keterangan tentang tabel pasal-pasal mengenai penilangan, akhirnya saya menyadari kalau saya telah di bohongin … ternyata POLISI yang selama ini selalu saya bangga”kan sebagai pelindung masyarakat, tega-teganya menipu masyarakat, saya sangat kecewa sekali karena di kepolisian masih ada orang seperti itu. Mohon untuk kepolisian di seluruh indonesia agar lebih bisa membersihkan polisi yang kotor, agar masyarakat tidak memandang anda sebagai penindas masyarakat kecil seperti saya.
Note:
Sebenarnya tulisan ini saya buat agar saya bisa dapat pencerahan dari para pembaca, agar memberikan saran atau ajaran kepada saya jika menangani kasus kaya gini lagi …..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar